- a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- c. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
- 1) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya; atau
- 2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa atau anggota UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka pemberian honorarium tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa;
- honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja UKPBJ setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket; dan
- Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan/ a tau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.