Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk:
[Read More]
Satuan biaya honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan honorarium narasumber pakar/praktisi/profesional dari luar lingkup kementerian negara/lembaga penyelenggara yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/rapat/sosialisasi/diseminasi/workshop/ sarasehan/simposium/diklat/lokakarya/Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun...
[Read More]
Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan biaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar/bulan.
[Read More]
Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S1), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau...
[Read More]
Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang diberikan kepada Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digunakan untuk kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.
[Read More]